1.
Cita-cita
saya setalah lulus dari FH UMY adalah menjadi :
·
Notaris dan PPAT
·
Dosen
2.
Tugas
dan wewenang dari notaris :
·
Membuat akta pendirian/ anggaran dasar:
badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus
pengesahannya apa jenis badan usaha?
·
Membuat akta-akta perjanjian,
misalnya:
1. Perikatan
jual beli tanah
2. Sewa
menyewa tanah
3. Hutang
piutang
4. Kerjasama
5. Perjanjian
kawin, dll
6. Membuat
akta wasiat
7. Membuat
akta fidusia
8. Melegalisir
(mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)
·
Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi)
surat-surat di bawah tangan, misal:
– Surat kuasa
– Surat
pernyataan
– Surat
persetujuan
·
Membuatkan dan mendaftar/
menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll
Tugas dan weweng dari ppat:
·
Membuat dan mengurus akta-akta mengenai
peralihan hak:
1. Jual
beli
2. Hibah
3. Tukar
menukar
4. Pembagian
hak bersama
·
Membuat dan mengurus akta-akta tentang
pembebanan hak:
1. SKMHT
2. APHT
Tugas dan wewenang dosen :
·
Tugas pokok seorang dosen adalah
mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial,
pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada
mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di
samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
·
Menerima dan memberikan penjelasan
kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
·
Mengidentifikasi masalah yang dihadapi
mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
·
Memberikan pengarahan tentang pentingnya
studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta
mengadakan pengawasan.
·
Memberikan penjelasan tentang
administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar,
strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
·
Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai
atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
·
Dosen dilarang membocorkan soal-soal
ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan
kesempatan untuk itu.
·
Dosen dilarang membantu mahasiswa
mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
·
Dosen dilarang menerima pemberian dalam
bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai
mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
·
Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa
di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik,
memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun
proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli
diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
·
Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau
RPKPS.
·
Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan
UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
·
Dosen berkewajiban memenuhi jadual
kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
·
Menjadi mentor (pembimbing). Seorang
dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu
mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa baik secara
formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa
dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang.
Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan
mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana
dirinya.
·
Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen
yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala &
guru besar). Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah
guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal
jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun
miskin akan temuan IPTEKS.
·
Menulis dan menerbitkan publikasi
ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang
sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil
pengembangan dan terlaksananya proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa
publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang mati dan gersang.
·
Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia
kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu,
menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan
masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak
perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana
akademik.
·
Menerima laporan yang menyangkut
kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
·
Mendorong mahasiswa senang dan gemar
berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
·
Menjadwal kegiatan pertemuan berkala
dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
·
Mengadakan pertemuan berkala dengan
mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan
disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
·
Menerima keluhan dan laporan tentang
kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara
pertemuan.
·
Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang
dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang
masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses
belajar mahasiswa.
·
Secara berkala mengadakan pertemuan
antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
·
Memberikan laporan tertulis pada setiap
akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau
hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program
Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
·
Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang
dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi
mahasiswa melalui KHS tersebut.
·
Menandatangani KRS, KPRS, kartu
pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat
permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena
sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk mengikuti
kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi untuk mengikuti kuliah
dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau
musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
·
Menerima pemberitahuan dari Prodi atau
Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti
pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain
sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
·
Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat
Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat
menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah
akademiknya
3.
Persyaratan
dan pendapat yang ditargetkan
- Lulus sarjana hukum, melanjutkan
magister kenotariatan lalu mengajukan permohonan pengangkatan notaris.
rata-rata
honor pembuatan akta itu lazimnya 1,5% dari nilai transaksi jika tanahnya belum
dilengkapi sertifikat. Lain halnya tanah sudah bersertifikat bakal lebih murah
hanya 0,5% dari nilai transaksi.
-
Lulus S2 dan S3, Siap Mengajar, Siap
Mengajar, Mencintai Dunia Penelitian, Bersedia Mengabdikan Hidup pada
Masyarakat
Dengan gaji pokok minimal 3 juta
rupiah dan ditambah dengan tunjangan lain yang didapat dengan cara melakukan
penelitian dan take home pay.
4.
Perbandingan
yang dimiliki saat ini dan cara memenuhi persyaratan yang ada :
-
Lulus dari FH UMY 3.5 tahun
-
Melanjutkan pendidikan magister
kenotariatan
-
Mengajukan pengangkatan untuk menjadi
notaris yang sah